IZIN MENDIKBUD RI NO.340/E/O/2012, TANGGAL 03 OKTOBER 2012 (ALIH BINA)
TERAKREDITASI LAM-PTKes RI Nilai “B”, Nomor : 0165/LAM-PTKes/Akr/IV/2017
VISI
Menjadi Institusi Pendidikan Yang bertaraf Internasional untuk menghasilkan tenaga perawat
yang berkualitas, cerdas dan kompetitif pada tingkat nasional dan regional pada tahun 2020
MISI
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang profesional
- menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang keperawatan
- melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait bidang keperawatan dan kesehatan
- meningkatkan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
Tujuan
- Menghasilkan lulusan Ahli Madya Keperawatan yang berkompeten dan unggul di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang RI Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang – Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang RI Nomor: 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 37 tahun 2009 tentang Dosen; Permendikbud RI Nomor: 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; KepMendiknas RI Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- Menghasilkan penelitian yang bermutu di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012 tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Terjalinnya kerjasama yang baik dengan institusi di dalam maupun luar negeri dalam upaya meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 149/B.12/APM-LP/VIII/2012 tentang Pedoman Kerjasama Institusional.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Studi, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Surat Keputusan Direktur Nomor: 168/B.12/APM-LP/IX/2012 tentang Tim Penjaminan Mutu Tingkat Program Studi Keperawatan D.III.
Keunggulan
- Praktik Tugas Kelapangan/Pendinasan dilakukan Lebih Awal Sehingga Lulusan Lebih Terampil dalam Lapangan
- Pendinasan ke Klinik Bersalin Dilakukan Lebih awal Agar Lulusan Bidan Dapat Diterima Dilapangan Pekerjaan
Prospek Kerja
Dalam Negeri
- Rumah Sakit
- Praktik Mandiri
- Balai Pengobatan Swasta
- Perawat Homecare
- Klinik Kecantikan
- Medical Representative
- Petugas Asuransi
- Penulis Buku Kesehatan
Luar Negeri
- Careworker
- Kangoshi